Kemasyarakatan dan
filosofi
Kepemimpinan
Masyarakat Minangkabau memiliki filosofi bahwa "pemimpin itu hanyalah
ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah." Artinya seorang pemimpin
haruslah dekat dengan masyarakat yang ia pimpin, dan seorang pemimpin harus
siap untuk dikritik jika ia berbuat salah.[3] Dalam konsep
seperti ini, Minangkabau tidak mengenal jenis pemimpin yang bersifat diktator
dan totaliter. Selain itu konsep budaya Minangkabau yang terdiri dari
republik-republik mini, dimana nagari-nagari sebagai sebuah wilayah otonom,
memiliki kepala-kepala kaum yang merdeka. Mereka memiliki hak dan kewajiban
yang sama, serta dipandang sejajar di tengah-tengah masyarakat.
Dengan filosofi tersebut, maka Minangkabau banyak melahirkan
pemimpin-pemimpin yang amanah di berbagai bidang, baik itu politik, ekonomi,
kebudayaan, dan keagamaan. Sepanjang abad ke-20, etnis Minangkabau merupakan
salah satu kelompok masyarakat di Indonesia yang paling banyak melahirkan
pemimpin dan tokoh pelopor.[4] Mereka
antara lain : Tan Malaka, Mohammad
Hatta, Yusof Ishak, Tuanku Abdul Rahman, Sutan Sjahrir,
Agus Salim,
Assaat,
Hamka,
Mohammad
Natsir, Muhammad Yamin, Abdul Halim dan
lain-lain.
Pendidikan
Budaya Minangkabau mendorong masyarakatnya untuk mencintai pendidikan dan
ilmu pengetahuan. Sehingga sejak kecil, para pemuda Minangkabau telah dituntut
untuk mencari ilmu. Filosofi Minangkabau yang mengatakan bahwa "alam
terkembang menjadi guru", merupakan suatu adagium yang mengajak masyarakat
Minangkabau untuk selalu menuntut ilmu. Pada masa kedatangan Islam,
pemuda-pemuda Minangkabau selain dituntut untuk mempelajari adat istiadat juga
ditekankan untuk mempelajari ilmu agama. Hal ini mendorong setiap kaum
keluarga, untuk mendirikan surau sebagai lembaga pendidikan para pemuda kampung.[5]
Setelah kedatangan imperium Belanda, masyarakat Minangkabau mulai
dikenalkan dengan sekolah-sekolah umum yang mengajarkan ilmu sosial dan ilmu
alam. Pada masa Hindia-Belanda, kaum Minangkabau merupakan salah
satu kelompok masyarakat yang paling bersemangat dalam mengikuti pendidikan
Barat. Oleh karenanya, di Sumatera Barat banyak didirikan sekolah-sekolah baik
yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
Semangat pendidikan masyarakat Minangkabau tidak terbatas di kampung
halaman saja. Untuk mengejar pendidikan tinggi, banyak di antara mereka yang
pergi merantau. Selain ke negeri Belanda,
Jawa juga
merupakan tujuan mereka untuk bersekolah. Sekolah kedokteran STOVIA di Jakarta,
merupakan salah satu tempat yang banyak melahirkan dokter-dokter Minang. Data
yang sangat konservatif menyebutkan, pada periode 1900 – 1914, ada sekitar 18%
lulusan STOVIA merupakan orang-orang Minang.[6]
Demokrasi
Produk budaya Minangkabau yang juga menonjol ialah sikap demokratis pada
masyarakatnya. Sikap demokratis pada masyarakat Minang disebabkan karena sistem
pemerintahan Minangkabau terdiri dari banyak nagari yang otonom, dimana
pengambilan keputusan haruslah berdasarkan pada musyawarah mufakat. Hal ini
terdapat dalam pernyataan adat yang mengatakan bahwa "bulat air karena
pembuluh, bulat kata karena mufakat". Abdurrahman
Wahid dan Nurcholish Madjid pernah mengafirmasi adanya demokrasi
Minang dalam budaya politik Indonesia. Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
ditengarai berasal dari semangat demokrasi Minangkabau, yang mana
rakyat/masyarakatnya hidup di tengah-tengah permusyawaratan yang terwakilkan.
Harta pusaka
Dalam budaya Minangkabau terdapat dua jenis harta pusaka, yakni harta
pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan warisan
turun-temurun dari leluhur yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum,
sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang
diwariskan menurut hukum Islam.
Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang
diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini berupa rumah, sawah, ladang,
kolam, dan hutan. Anggota
kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum.
Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut
hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.
Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh
digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah
dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada suku
yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.
Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal:
Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang belum bersuami)
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah
telat.
Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan
lapuk sehingga tidak layak huni.
Mambangkik batang tarandam (membongkar kayu yang terendam)
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya
untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.
Kontroversi Hukum Islam
Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang
sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. Namun di
Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga
perempuan dari garis keturunan ibu. Hal ini menimbulkan
kontoversi dari sebagian ulama.
Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka
tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim.[9] Ahmad Khatib
Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil
Haram Mekkah,
menyatakan
bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat
sehingga
haram untuk dimanfaatkan. Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh
sebab itulah ia tidak mau kembali ke ranah Minang.[10] Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda
dengan ulama-ulama di atas. Beliau mengambil jalan tengah dengan memfatwakan
bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh
pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan.
Pada hakikatnya, harta pusaka tinggi merupakan amanah dari leluhur yang
tidak diketahui siapa pemilik aslinya, dan diwasiatkan berdasarkan garis
keturunan ibu. Jika harta ini diwariskan layaknya harta pusaka rendah atau
warisan biasa, tentu harus jelas siapa yang mewariskannya. Itulah alasan logis
harta pusaka tinggi tidak diperbolehkan untuk diwarisi oleh ayah.