WARGA NEGARA
1.
a) Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian negara dapat ditinjau dari
empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski.
Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta
mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan
tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam
bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah
persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat
mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi
untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes,
John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota
masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
b) Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui
hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk
dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar
tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik
dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian
menjadi wewenang negara.
c) Unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara
dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
d) Bentuk Negara
· Negara Kesatuan
· Negara Serikat
· Perserikatan Negara (Konfederasi)
· Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan
Uni Personil
· Dominion
· Koloni
· Protektorat
· Mandat
· Trust
e) Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir
setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah
yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
f) Tugas Utama Negara
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
2.
a) Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan
antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus
diberikan dan dilindungi oleh negara.
b) Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
c) Pengaturan Tentang Warga
Negara dalam UUD 1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3)
Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30
(Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27
(1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
3.
a) Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
b) Perbedaan Pemerintah
dengan Pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang
memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik
atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang
memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan
Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua
hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah
pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya
pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil
keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan
Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu
lalu lintas = peraturan UU
4.
a) Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian
atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
b) Ciri-Ciri Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
c) Sumber Hukum
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan
menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu
contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat
masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut,
terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil,
yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung
mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah
(PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal,
yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau
dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara
pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang
tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil
ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam
arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk
memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka
undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan,
sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tidak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan
yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat,
karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan
memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus
dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan
tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang
banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang
kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan
suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh
kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut
Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua)
negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai
Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka
bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana
hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering
berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal
namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang
akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
d) Pembagian Hukum
1. Hukum
berdasarkan
Bentuknya :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
3. Hukum
berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4. Hukum
berdasarkan Waktunya :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex
naturalis/ Hukum Alam.
5. Hukum
Berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan
Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat
dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
6.
Hukum Berdasarkan Pribadi :
Hukum satu golongan, Hukum semua
golongan dan Hukum Antar golongan.
7. Hukum
Berdasarkan Wujudnya :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8. Hukum
Berdasarkan Sifatnya :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang
mengatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar