Pretest
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan
Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827.
Pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik
Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17
tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara
Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara
Indonesia BNI Unit 1 ◊ Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum Bank
Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23
tahun 1999. Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan
yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.
Bank Sentral berpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan
Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi).
Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827.
Pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik
Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17
tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara
Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara
Indonesia BNI Unit 1 ◊ Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum Bank
Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23
tahun 1999. Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan
yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.
Bank Sentral berpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan
Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi).
*Sumber lain
Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan
tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan
uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia
dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama
yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu,
Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial
sebagaimana pendahulunya.
tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan
uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia
dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama
yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu,
Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial
sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan
Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan
Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan
yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai
Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.Setelah itu, beberapa amendemen
Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004,
UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek
penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang
Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan
Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan
Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan
Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan
yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai
Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.Setelah itu, beberapa amendemen
Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004,
UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek
penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang
Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan
tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian
dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut
ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk
menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap
layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut
ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk
menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap
layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
Postest
Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam
mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan
kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga
kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan
kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga
kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
- Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
- Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan
inflasi, sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan
Bank Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan
tanggung jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat
maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
inflasi, sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan
Bank Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan
tanggung jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat
maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah,
maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang
jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang
jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan