Kamis, 05 Juli 2018

Tugas Vclass 2 mata kuliah sistem informasi perbankan

Pretest
SEJARAH KLIRING DI INDONESIA
Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang 
melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 
15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia). 
Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah 
perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem 
perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong 
& Shanghai Banking Corp, De
Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische 
Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche 
Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di 
gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan 
kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank 
Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia 
membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur 
lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai 
amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank 
Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut 
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan 
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10 
September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.
Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia 
dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem perhitungan antar bank dimana 
pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan, pembuatan daftar, pemilahan, 
pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan secara manual, 
baik oleh penyelenggara maupun oleh bank peserta kliring. Dalam perkembangannya, 
sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta 
dan kota-kota besar lainnya di Indonesia yang antara lain ditandai dengan 
meningkatnya jumlah bank/kantor peserta kliring serta kuantitas maupun volume 
warkat kliring yang dikliringkan, sistem penyelenggaraan kliringpun menjadi sangat 
penting untuk ditingkatkan atau dikembangkan demi efektivitas dan efisiensi 
pelaksanaan kliring.
Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat kliring 
maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan 
kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi. Pada tahun 1990 
dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem 
manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan 
antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan, 
pembuatan laporan dll, dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat 
komputer, sedangkan pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin 
baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat 
per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat 
kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari 
sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL). 
SOKL adalah sistem perhitungan antar bank dimana penggabungan data, 
pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh 
Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan, 
penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing 
bank peserta kliring secara manual.
Di tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia dimana 
jumlah bank dan volume warkat kliring relatif cukup banyak, penyelenggaraan 
kliring umumnya dilakukan oleh bank pemerintah atau bank pembangunan 
daerah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia berdasarkan kesediaan dan 
kesiapan teknis maupun non teknis. Kebijakan ini ditempuh agar sistem 
pembayaran yang efektif dan efisien melalui kliring tidak saja dinikmati 
oleh masyarakat di kota-kota besar melainkan mencakup pula transaksi-transaksi 
masyarakat melalui perbankan di kota-kota yang relatif kecil dan atau 
jauh dari pusat-pusat bisnis. Dewasa ini. penyelenggaraan kliring di Indonesia 
yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi 1 kota dengan sistem elektronik 
(Jakarta), 3 kota dengan sistem otomasi kliring (Surabaya, Medan dan Bandung), 
dan 34 kota dengan SOKL. Sedangkan penyelenggaraan kliring yang 
dilakukan oleh penyelenggara yang bukan merupakan Bank Indonesia 
meliputi 23 kota dengan SOKL dan 41 kota dengan sistem kliring secara 
manual. Semakin meningkatnya jumlah warkat kliring dari waktu ke 
waktu menyebabkan meningkatnya tekanan-tekanan dalam kegiatan 
proses warkat kliring baik di bank peserta kliring maupun di Penyelenggara. 
Hal tersebut diakibatkan adanya keterbatasan kemampuan sarana 
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. 
Pada gilirannya hambatan-hambatan dalam proses warkat kliring tersebut 
menyebabkan terjadi keterlambatan dalam setelmen dan penyediaan informasi 
hasil kliring.
Sebagaimana diketahui, gangguan yang terjadi dalam sistem pembayaran 
sangat berpotensi untuk memperlemah dan mengurangi kepercayaan 
masyarakat terhadap bank. Gangguan tersebut dapat pula merugikan 
lembaga lain yang terkait sehingga dapat menimbulkan efek negatif yang 
berantai (systemic risk).Untuk itu, sesuai dengan acuan pokok pengembangan 
sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank 
Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan 
langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem 
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka 
pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik 
dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan 
Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, 
Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran 
dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem 
Kliring Elekronik Jakarta (SKEJ) oleh Gubernur Bank Indonesia, 
DR. Syahril Sabirin. Dengan sistem elektronis ini informasi warkat kliring 
dikirim secara elektronis dan on-line dari Terminal Peserta Kliring (TPK) ke 
terminal penyelenggara (Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik/SPKE) 
melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD). Sementara itu fisik warkat itu sendiri 
tetap diserahkan ke Bank Indonesia untuk dipilah oleh mesin baca-pilah 
berdasarkan bank tertuju. Perhitungan kliring dan bilyet saldo kliring dilakukan 
oleh Bank Indonesia berdasarkan data elektronis yang dikirim bank-bank 
peserta yang kemudian dicetak dalam bentuk laporan dan didistribusikan kepada 
bank bersama-sama dengan warkat yang telah dipilah oleh mesin baca-pilah. 
Sedangkan Kliring Pengembalian tetap menggunakan sistem SOKL. Pada awal 
implementasi, jumlah peserta yang ikut serta dalam kliring elektronis masih 
terbatas kepada 8 peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, B.Bali, Deutsche Bank, 
Standard Chartered Bank dan Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia 
(Bagian Akunting Thamrim dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor 
bank dalam penyelenggaraan kliring elektronis dilakukan secara bertahap 
sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor-kantor bank 
yang belum menjadi anggota SKEJ, perhitungan kliring tetap menggunakan 
sistem otomasi. Penerapan sistem kliring elektronik secara menyeluruh baru 
diterapkan pada tanggal 18 Juni 2001.
Tujuan Kliring
  1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
  2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah
    , aman dan efisien .
  3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat Kliring
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi  
di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas 
dengan  diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring 
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan 
oleh Bank for International Settlement (BIS).

2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
   warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Istilah dalam Kliring
* Tolakan kliring, <-> tolakan atas warkat
* Postdated Cheque, <-> tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
* Cross Clearing, <-> Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan
 akan diterima  penarik dari setoran cek bank lain
* Call Money, <-> pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).

Postest
Warkat yang dikliring kan
*Cheque bank lain
*Bilyet Giro bank lain
*Surat perintah bayar lain
*Penerbitan wesel Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah 
dan bernilai nominal penuh
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
*Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring 
(Nota debet/kredit keluar)
*Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring 
(Nota debet/kredit masuk)
*Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi 
syarat yang telah ditentukan.

Alur Kliring :
  1. Tn. A bertransaksi dengan Tn B
  2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
  3. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di 
    Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet <-> ND Keluar) 
    kepada Lembaga Kliring
  4. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank 
    ‘ABC’ (Nota Debet <-> ND Masuk)
  5. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan 
    di informasikan (kliring retur )kepada Lembaga kliring untuk mendebet 
    rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
  6. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan 
    mengkredit rekening Tn B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar