Pretest
SEJARAH KLIRING DI INDONESIA
Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang
melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal
15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia).
Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah
perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem
perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong
& Shanghai Banking Corp, De
melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal
15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia).
Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah
perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem
perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong
& Shanghai Banking Corp, De
Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische
Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche
Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di
gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan
kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;
Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche
Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di
gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan
kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank
Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia
membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur
lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai
amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank
Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10
September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.
Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia
membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur
lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai
amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank
Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10
September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.
Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia
dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem perhitungan antar bank dimana
pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan, pembuatan daftar, pemilahan,
pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan secara manual,
baik oleh penyelenggara maupun oleh bank peserta kliring. Dalam perkembangannya,
sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta
dan kota-kota besar lainnya di Indonesia yang antara lain ditandai dengan
meningkatnya jumlah bank/kantor peserta kliring serta kuantitas maupun volume
warkat kliring yang dikliringkan, sistem penyelenggaraan kliringpun menjadi sangat
penting untuk ditingkatkan atau dikembangkan demi efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan kliring.
dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem perhitungan antar bank dimana
pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan, pembuatan daftar, pemilahan,
pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan secara manual,
baik oleh penyelenggara maupun oleh bank peserta kliring. Dalam perkembangannya,
sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta
dan kota-kota besar lainnya di Indonesia yang antara lain ditandai dengan
meningkatnya jumlah bank/kantor peserta kliring serta kuantitas maupun volume
warkat kliring yang dikliringkan, sistem penyelenggaraan kliringpun menjadi sangat
penting untuk ditingkatkan atau dikembangkan demi efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan kliring.
Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat kliring
maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan
kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi. Pada tahun 1990
dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem
manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan
antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan,
pembuatan laporan dll, dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat
komputer, sedangkan pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin
baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat
per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat
kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari
sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL).
SOKL adalah sistem perhitungan antar bank dimana penggabungan data,
pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh
Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan,
penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing
bank peserta kliring secara manual.
maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan
kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi. Pada tahun 1990
dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem
manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan
antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan,
pembuatan laporan dll, dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat
komputer, sedangkan pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin
baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat
per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat
kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari
sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL).
SOKL adalah sistem perhitungan antar bank dimana penggabungan data,
pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh
Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan,
penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing
bank peserta kliring secara manual.
Di tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia dimana
jumlah bank dan volume warkat kliring relatif cukup banyak, penyelenggaraan
kliring umumnya dilakukan oleh bank pemerintah atau bank pembangunan
daerah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia berdasarkan kesediaan dan
kesiapan teknis maupun non teknis. Kebijakan ini ditempuh agar sistem
pembayaran yang efektif dan efisien melalui kliring tidak saja dinikmati
oleh masyarakat di kota-kota besar melainkan mencakup pula transaksi-transaksi
masyarakat melalui perbankan di kota-kota yang relatif kecil dan atau
jauh dari pusat-pusat bisnis. Dewasa ini. penyelenggaraan kliring di Indonesia
yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi 1 kota dengan sistem elektronik
(Jakarta), 3 kota dengan sistem otomasi kliring (Surabaya, Medan dan Bandung),
dan 34 kota dengan SOKL. Sedangkan penyelenggaraan kliring yang
dilakukan oleh penyelenggara yang bukan merupakan Bank Indonesia
meliputi 23 kota dengan SOKL dan 41 kota dengan sistem kliring secara
manual. Semakin meningkatnya jumlah warkat kliring dari waktu ke
waktu menyebabkan meningkatnya tekanan-tekanan dalam kegiatan
proses warkat kliring baik di bank peserta kliring maupun di Penyelenggara.
Hal tersebut diakibatkan adanya keterbatasan kemampuan sarana
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring.
Pada gilirannya hambatan-hambatan dalam proses warkat kliring tersebut
menyebabkan terjadi keterlambatan dalam setelmen dan penyediaan informasi
hasil kliring.
jumlah bank dan volume warkat kliring relatif cukup banyak, penyelenggaraan
kliring umumnya dilakukan oleh bank pemerintah atau bank pembangunan
daerah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia berdasarkan kesediaan dan
kesiapan teknis maupun non teknis. Kebijakan ini ditempuh agar sistem
pembayaran yang efektif dan efisien melalui kliring tidak saja dinikmati
oleh masyarakat di kota-kota besar melainkan mencakup pula transaksi-transaksi
masyarakat melalui perbankan di kota-kota yang relatif kecil dan atau
jauh dari pusat-pusat bisnis. Dewasa ini. penyelenggaraan kliring di Indonesia
yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi 1 kota dengan sistem elektronik
(Jakarta), 3 kota dengan sistem otomasi kliring (Surabaya, Medan dan Bandung),
dan 34 kota dengan SOKL. Sedangkan penyelenggaraan kliring yang
dilakukan oleh penyelenggara yang bukan merupakan Bank Indonesia
meliputi 23 kota dengan SOKL dan 41 kota dengan sistem kliring secara
manual. Semakin meningkatnya jumlah warkat kliring dari waktu ke
waktu menyebabkan meningkatnya tekanan-tekanan dalam kegiatan
proses warkat kliring baik di bank peserta kliring maupun di Penyelenggara.
Hal tersebut diakibatkan adanya keterbatasan kemampuan sarana
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring.
Pada gilirannya hambatan-hambatan dalam proses warkat kliring tersebut
menyebabkan terjadi keterlambatan dalam setelmen dan penyediaan informasi
hasil kliring.
Sebagaimana diketahui, gangguan yang terjadi dalam sistem pembayaran
sangat berpotensi untuk memperlemah dan mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap bank. Gangguan tersebut dapat pula merugikan
lembaga lain yang terkait sehingga dapat menimbulkan efek negatif yang
berantai (systemic risk).Untuk itu, sesuai dengan acuan pokok pengembangan
sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank
Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan
langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka
pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik
dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan
Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998,
Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran
dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem
Kliring Elekronik Jakarta (SKEJ) oleh Gubernur Bank Indonesia,
DR. Syahril Sabirin. Dengan sistem elektronis ini informasi warkat kliring
dikirim secara elektronis dan on-line dari Terminal Peserta Kliring (TPK) ke
terminal penyelenggara (Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik/SPKE)
melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD). Sementara itu fisik warkat itu sendiri
tetap diserahkan ke Bank Indonesia untuk dipilah oleh mesin baca-pilah
berdasarkan bank tertuju. Perhitungan kliring dan bilyet saldo kliring dilakukan
oleh Bank Indonesia berdasarkan data elektronis yang dikirim bank-bank
peserta yang kemudian dicetak dalam bentuk laporan dan didistribusikan kepada
bank bersama-sama dengan warkat yang telah dipilah oleh mesin baca-pilah.
Sedangkan Kliring Pengembalian tetap menggunakan sistem SOKL. Pada awal
implementasi, jumlah peserta yang ikut serta dalam kliring elektronis masih
terbatas kepada 8 peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, B.Bali, Deutsche Bank,
Standard Chartered Bank dan Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia
(Bagian Akunting Thamrim dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor
bank dalam penyelenggaraan kliring elektronis dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor-kantor bank
yang belum menjadi anggota SKEJ, perhitungan kliring tetap menggunakan
sistem otomasi. Penerapan sistem kliring elektronik secara menyeluruh baru
diterapkan pada tanggal 18 Juni 2001.
sangat berpotensi untuk memperlemah dan mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap bank. Gangguan tersebut dapat pula merugikan
lembaga lain yang terkait sehingga dapat menimbulkan efek negatif yang
berantai (systemic risk).Untuk itu, sesuai dengan acuan pokok pengembangan
sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank
Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan
langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem
pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka
pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik
dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan
Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998,
Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran
dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem
Kliring Elekronik Jakarta (SKEJ) oleh Gubernur Bank Indonesia,
DR. Syahril Sabirin. Dengan sistem elektronis ini informasi warkat kliring
dikirim secara elektronis dan on-line dari Terminal Peserta Kliring (TPK) ke
terminal penyelenggara (Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik/SPKE)
melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD). Sementara itu fisik warkat itu sendiri
tetap diserahkan ke Bank Indonesia untuk dipilah oleh mesin baca-pilah
berdasarkan bank tertuju. Perhitungan kliring dan bilyet saldo kliring dilakukan
oleh Bank Indonesia berdasarkan data elektronis yang dikirim bank-bank
peserta yang kemudian dicetak dalam bentuk laporan dan didistribusikan kepada
bank bersama-sama dengan warkat yang telah dipilah oleh mesin baca-pilah.
Sedangkan Kliring Pengembalian tetap menggunakan sistem SOKL. Pada awal
implementasi, jumlah peserta yang ikut serta dalam kliring elektronis masih
terbatas kepada 8 peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, B.Bali, Deutsche Bank,
Standard Chartered Bank dan Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia
(Bagian Akunting Thamrim dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor
bank dalam penyelenggaraan kliring elektronis dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor-kantor bank
yang belum menjadi anggota SKEJ, perhitungan kliring tetap menggunakan
sistem otomasi. Penerapan sistem kliring elektronik secara menyeluruh baru
diterapkan pada tanggal 18 Juni 2001.
Tujuan Kliring
- memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
- perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah
, aman dan efisien . - salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat Kliring
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi
di seluruh wilayah kliring.
di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan
oleh Bank for International Settlement (BIS).
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan
oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Istilah dalam Kliring
* Tolakan kliring, <-> tolakan atas warkat
* Postdated Cheque, <-> tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
* Cross Clearing, <-> Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan
akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
* Call Money, <-> pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).
Postest
Warkat yang dikliring kan
*Cheque bank lain
*Bilyet Giro bank lain
*Surat perintah bayar lain
*Penerbitan wesel Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah
dan bernilai nominal penuh
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)dan bernilai nominal penuh
*Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring
(Nota debet/kredit keluar)
(Nota debet/kredit keluar)
*Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring
(Nota debet/kredit masuk)
(Nota debet/kredit masuk)
*Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
syarat yang telah ditentukan.
Alur Kliring :
- Tn. A bertransaksi dengan Tn B
- Tn. A memberikan Cek pada Tn B
- Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di
Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet <-> ND Keluar)
kepada Lembaga Kliring - Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank
‘ABC’ (Nota Debet <-> ND Masuk) - Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan
di informasikan (kliring retur )kepada Lembaga kliring untuk mendebet
rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’ - Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan
mengkredit rekening Tn B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar