Pretest
- Kredit dengan jaminan Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu
jaminan berupa:
- barang berwujud : rumah, mobil, barang dagangan
- barang tidak berwujud : promis, obligasi,saham - orang tertentu
- Kredit tanpa jaminan Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan
barang atau orang tertentu, karena pihak bank melihat loyalitas calon
debitur. Contoh :
- SK Pengangkatan Pegawai
- Ijasah
Postest
Analisa kredit adalah suatu teknik analisa untuk mengambil keputusan kredit
dalam situasi kondisi yang tidak menentu dan banyaknya informasi yang tidak
lengkap. Analisa kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan
dari suatu permasalahan kredit. Melalui hasil analisa kreditnya, dapat diketahui
apakah usaha nasabah layak (feasible), marketable (hasil usaha dapat dipasarkan)
dan profitable (menguntungkan) serta dapat dilunasi tepat waktu.
dalam situasi kondisi yang tidak menentu dan banyaknya informasi yang tidak
lengkap. Analisa kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan
dari suatu permasalahan kredit. Melalui hasil analisa kreditnya, dapat diketahui
apakah usaha nasabah layak (feasible), marketable (hasil usaha dapat dipasarkan)
dan profitable (menguntungkan) serta dapat dilunasi tepat waktu.
Analisa kredit sering disebut juga sebagai suatu seni karena :
a. Bukan merupakan analisa akademis saja
b. Meramalkan masa depan yang penuh ketidak pastian.
c. Mendeteksi watak seseorang
d. Memilih alternatif-alternatif
Analisa kelayakan kredit mencakup 5 C dan 7 P :
- Analisa 5 C adalah :
•Character <-> menilai sifat, atau watak dari calon debitur
•Capacity <-> kemampuan calon debitur
•Capital <-> permodalan
•Collateral <-> nilai jaminan baik fisik / non fisik
•Condition <-> kondisi perekonomian.
- Analisa 7 P adalah :
•Personality <-> sifat (kepribadian) dari calon debitur
•Party <-> modal, loyalitas dan karakternya
•Perpose <-> tujuan mengambil kredit
•Prospek <-> melihat usaha dimasa datang
•Payment <-> pengembalian kreditnya
•Profitability <-> kemampuan mencari keuntungan
•Protection <-> jaminan perlindungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar